Breaking News
Loading...
Saturday, July 16, 2016

Info Post
Islam adalah sebuah kata dalam Bahasa Arab yang artinya pasrah. Islam  adalah ajaran pasrah kepada Allah SWT. dengan Agama Islam kita dapat mengetahui bagaimana penciptaan alam semesta, tujuan dan petunjuk hidup. Orang yang memeluk Islam berarti telah memegang pedoman yang benar. Sedangkan, orang yang tidak memeluk Islam dengan kufur terhadap Allah maka ia berada dalam kesesatan.
Islam adalah satu-satunya agama yang benar. “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85). Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci yang harus diikuti. Nabi Muhammad SAW adalah satu-satunya nabi yang wajib diteladani oleh seluruh manusia. Pendidikan Agama Islam di Indonesia selain dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai keIndonesiaan juga pastinya harus mematuhi syariat Islam murni sesungguhnya berdasarkan Rasulullah SAW, Al-Qur’an, dan sunnah.

Biasanya di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA/K Umum pelajaran Agama Islam hanya diadakan selama seminggu sekali. Bahkan di universitas, ada yang hanya 1 mata kuliah Agama Islam saja selama 1 semester. Saya merasa durasi demikian terlalu sedikit, juga kurikulum yang diberikan tidak sesuai karena belum memenuhi standar minimal penguasaan keterampilan dan pengetahuan/wawasan akan Agama Islam. Kurikulum yang diberikan saat ini hanya kulitnya saja, kurang isi, seharusnya pelajar muslim yang sekolah di sekolah umum juga berhak mendapatkan pendidikan Agama Islam ala pesantren walaupun mereka tidak bersekolah di pesantren. Salah satu cara adalah dengan meramu kurikulum dengan mengadopsi kurikulum pesantren. Seperti pada tingkat SD, khusus pelajaran Agama Islam kurikulumnya mengadopsi MI. Begitu pula dengan tingkat selanjutnya. Walaupun pastinya lebih mendalam jika belajar Agama Islam di pesantren, tetapi seharusnya pelajar di sekolah umum juga berhak mendapatkan ilmu ala pesantren dengan mengadopsi kurikulum dari pesantren. Juga hendaknya terdapat pelajaran Bahasa Arab di semua jenjang sekolah umum dengan mengadopsi kurikulum dari sekolah Islam. Seharusnya durasi pendidikan Agama Islam diperbanyak dua kali lipat durasinya untuk sekolah SD, SMP, SMA/K Umum. Sedangkan untuk universitas dapat membuat 1 mata kuliah berbeda setiap semester khusus belajar pendidikan Agama Islam. Seharusnya setelah sarjana, siswa dapat memahami bahasa arab, sharaf, aqidah, hadits, nahwu, fiqih, dan sirah nabawiyah.
Sedangkan nilai keIndonesiaan yang baik saja, maksudnya sejalan dengan syariat Islam seperti sopan santun, menghormati orang tua, menggunakan tangan kanan untuk berjabat tangan, memberikan sesuatu, mencium tangan orang tua, saling senyum dan sapa, musyawarah, gotong-royong tetap digunakan sebagai acuan model pendidikan Agama Islam pada sekolah umum maupun pesantren. Begitu pula dengan budaya Indonesia lainnya, budaya tersebut boleh dijalankan asalkan dilakukan dengan mengutamakan syariat Islam, misalnya menggunakan kebaya untuk acara pernikahan hendaknya bagi wanita kebayanya berlengan panjang, tidak membentuk lekuk tubuh, dan menggunakan jilbab syar’i.
 Titik temu antara pendidikan Agama Islam dengan nilai keIndonesiaan adalah, menggunakan integrasi antara nilai keIndonesiaan yang dimiliki dengan syariat islam untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika misalnya di Indonesia terdapat budaya musik dangdut, maka modifikasikanlah musik dangdut tersebut dengan membawakan lirik dan lagu yang bernafaskan islam, dengan penyanyinya hanya lelaki saja. Karena hal itulah yang dibolehkan Islam. Islam tidak membolehkan perempuan bernyanyi karena suara wanita itu adalah aurat, sama seperti lekuk tubuhnya juga merupakan aurat yang tidak boleh diumbar-umbar ke khalayak ramai. 

Nilai-nilai keIndonesiaan pada pendidikan Agama Islam disekolah bisa dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai keIndonesiaan yang sesuai syariat Islam di sekolah berdasarkan pancasila seperti ketuhanan Yang Maha Esa berarti untukmu agamamu untukku agamaku. Islam mengajarkan toleransi terhadap agama lainnya, dan pastinya bukan toleransi yang kebablasan, seperti senantiasa berbuat baik kepada tetangga non-muslim, bermuamalah yang baik dan tidak berbuat hal buruk kepada saudara non-muslim, tidak melakukan kekerasan / pembunuhan kepada non-muslim kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin, dan juga adil dalam hukum dan peradilan kepada non-muslim.
Sedangkan Islam melarang keras toleransi kebablasan, yakni jika ada sebagian dari ajaran Agama Islam lebih baik, maka non-muslim akan amalkan itu. Sebaliknya, jika ada sebagian dari ajaran Agama non-muslim lebih baik, maka muslim akan amalkan itu. Hal itu bertentangan dengan QS. Al-Kafiruun: 1-6 yang artinya: "Katakanlah (wahai Muhammad kepada orang-orang kafir), “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. Toleransi tidak bisa dimaknai dengan meninggalkan hukum-hukum yang terkandung dalam syariat. Kita harus bertoleransi dengan tanpa meninggalkan hukum Islam, contohnya perilaku Nabi Muhammad SAW, ketika terjadi keributan antara kaum Muslim dan kaum Quraisy serta Yahudi, Rasul menawarkan solusi dengan membuat Piagam Madinah untuk mencari kedamaian dan kehidupan tentram dalam bermasyarakat. Seperti yang terdapat pada pasal 16 yang tertulis, “Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (kaum mukminin) tidak terzalimi dan ditentang.”
Sedangkan pada sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yakni hukum harus adil dan semua manusia segala kondisi ekonomi strata sosial dan lain-lain diperlakukan sama didepan hukum, persatuan Indonesia yakni Indonesia harus bersatu dan damai walau kita berbeda-beda pandangan.
Pada sila keempat yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang artinya demokrasi. Hukum Islam juga hendaknya diaplikasikan lebih banyak pada sistem demokrasi dibanding sebelumnya. Dalam Islam, kita wajib menaati pemerintah selama bukan dalam kemaksiatan. Kewajiban untuk mendengar dan taat kepada pemerintah muslim ini juga dibatasi selama tidak tampak dari mereka kekufuran yang nyata. Juga pada sila terakhir yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang artinya semua manusia harus diperlakukan adil dalam tindakan sosial seperti semua manusia memiliki HAM yang sama dan setara, dan serta saling menghormati.
Kita harus menjaga kesucian Agama Islam, tidak tercampur-campur kebudayaan lain yang tidak berselaras dengan syariat Islam. Kita harus  Kalau budaya tersebut salah satunya cocok dan selaras dengan syariat Islam murni, tentu boleh dielaborasi.  Dalam masalah budaya, tidak mengapa kita menyerap budaya bangsa kita sendiri ataupun bangsa lain, selama budaya itu bermanfaat bagi kita dan tidak menyelisihi Ajaran Islam dan nilai-nilainya. Bahkan kita harus mengganti sebagian budaya kita, bila memang bertentangan dengan risalah Islam. Sebagai contoh, dulu Nabi Muhammad SAW berjuang mengubah budaya-budaya Arab yang bertentangan dengan syariat Islam.
Implementasi Pendidikan Agama Islam berbasis nilai-nilai keIndonesiaan seharusnya dengan menggunakan kurikulum Islam ala pesantren yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan syariat Islam murni berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah, berlandaskan pancasila, juga dengan budaya Indonesia yang bermanfaat bagi kita, selama tidak menyelisihi Ajaran Islam dan nilai-nilainya untuk terutama diaplikasikan pada sekolah umum, dengan  durasi dua kali lipat lebih banyak dari sebelumnya, dan 1 mata kuliah setiap semester sampai lulus untuk universitas.  

0 comments:

Post a Comment

Vlog @TifaniHayyu