Breaking News
Loading...
Sunday, May 7, 2017

Info Post

Pentingya Mindset Wakaf Produktif di Indonesia



Salah satu lembaga ekonomi Islam yang berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Jika zakat memiliki gagasan untuk menolong golongan lemah agar bisa tetap hidup untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya setiap harinya, maka wakaf menduduki pada peran pemberdayaan secara luas untuk meningkatkan taraf hidup, lebih dari sekedar mencukupi kehidupan sehari-hari. Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata:  “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat".

Di Mesir, Arab Saudi, Turki dan beberapa negara lainya, pembangunan, sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Negara tersebut telah sukses mengimplementasikan pengelolaan wakaf melalui investasi properti. Menariknya, praktik wakaf kian berkembang dan menjadi penggerak ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Berbagai jenis wakaf produktif seperti rumah sakit, sekolah, perkebunan, dan uang tunai bisa diimplementasikan dengan baik di negara tersebut.

Dalam pengelolaannya, wakaf itu harus produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, maupun gedung-gedung komersial yang dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Keuntungan wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satu contoh wakaf produktif ialah wakaf uang. Dalam wakaf uang, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain, tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar –menukar saja. Wakaf uang memiliki jangkauan dan mobilisasi yang lebih merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional yaitu wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan.

Wakaf produktif sangat potensial untuk memberdayakan umat, dilihat keberhasilan beberapa pengelola wakaf produktif yang hasilnya dapat dinikmati oleh umat Islam seluruh dunia.  International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan  untuk kepentingan sosial. Singapura memiliki aset wakaf Rp. 3,5 triliun dan menginvestasikan dana wakaf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan. Singapura mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya dari masyarakat muslim Singapura. Sedangkan Mesir memiliki dana wakafnya sekitar sepertiga dari kekayaan negaranya. Negara tersebut mengelola dana wakaf yang diproduktifkan pada berbagai bidang usaha. Karena wakaf, Mesir mampu membiayai seluruh mahasiswa Islam dunia untuk sekolah gratis di Al-Azhar Cairo.

Di Indonesia sendiri, praktek wakaf sudah berlangsung selama ratusan tahun. Sedangkan wakaf produktif sendiri mulai menggema pada pertengahan era 2000-an. Di Indonesia gerakan wakaf uang sudah dijalankan oleh beberapa lembaga filantropi diantaranya Dompet Duafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Laznas BSM, dan lain-lain. Dompet Dhuafa juga telah memperkenalkan wakaf investasi dan mendirikan tabungan wakaf Indonesia. Namun demikian, dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat masih dirasa minim karena kurang maksimalnya pengelolaan wakaf, regulasi wakaf yang masih lemah, hingga kualitas nazhir yang kurang memadai. Ironisnya, di Indonesia masih banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid, dan lain-lain. Munculnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf merupakan titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini, secara tersirat arti produktif ialah pengelolaan harta wakaf sehingga dapat mencapai tujuan wakaf, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak.

Menurut BWI (Badan Wakaf Indonesia), luas lahan wakaf di seluruh Indonesia bila disatukan hampir 5 kali luas kota Jakarta atau sekitar 3.492.045.373 m2. Fakta juga membuktikan bahwa jumlah umat Islam di Indonesia yang mampu menunaikan kewajiban wakaf terus bertambah. Sedangkan kalau digabungkan dengan Zakat, Infak maupun Sedekah, pemasukan mencapai 19,3 triliun/tahun. Suatu potensi besar jika lahan tersebut dikembangkan menjadi lahan produktif yang kemudian hasilnya didistribusikan untuk kepentingan umat Islam Indonesia. Agar wakaf dapat dikelola oleh nazhir yang profesional dan harta wakafnya dapat berkembang dengan baik, maka wakaf harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sudah saatnya kita menanamkan mindset mengembangkan lahan yang ada di Indonesia menjadi wakaf produktif.

0 comments:

Post a Comment

Vlog @TifaniHayyu