Breaking News
Loading...
Sunday, February 19, 2017

Info Post


Awal keberadaan ekonomi syariah sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini, karena ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Lahirnya ekonomi syariah bermula ketika Rasulullah SAW ketika berusia 17 tahun melakukan aktivitas perdagangannya dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.

Sistem ekonomi Islam memiliki tujuan yang tidak hanya memenuhi kesejahteraan material saja, namun juga kesejahteraan hidup yang lebih abadi, yakni akhirat. Allah SWT sebagai puncak tujuan sistem ekonomi Islam, dengan mengedepankan pencarian keridhaan-Nya dalam segala alur ekonomi, mulai dari konsumsi, produksi hingga distribusi.

Dalam aplikasinya, perkembangan sistem ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya produk keuangan syariah di Indonesia seperti perbankan syariah, baitul mal wat-tamwil, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, dan asuransi syariah. Sistem ekonomi syariah bermanfaat untuk melawan riba (sistem bunga), mengingat riba hari ini berada dalam puncak kejayaan. Bukan lagi terjadi antar individu, tapi riba telah viral di skala negara bahkan antar negara.

Menurut UU Perbankan syariah pasal 2, riba ialah penambahan pendapatan secara batil dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu.

Islam secara tegas mengharamkan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Terdapat perbedaan antara sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional. Hal ini akan dibahas sistem bank syariah (sistem bagi hasil) dan sistem bank konvensional (sistem riba/bunga). Pada bank syariah penentuan besarnya risiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi, sedangkan pada sistem konvensional penentuan suku bunga dibuat pada waktu akta dengan pedoman harus selalu untuk pihak bank.

Aspek lainnya ialah besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, sedangkan pada sistem bunga persentasinya berdasarkan pada jumlah uang/modal yang dipinjamkan. Dalam jumlah pembagian, sistem bank syariah memberlakukan jumlah pembagian yang meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan, sedangkan jumlah pembayaran pada sistem bank konvensional bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi membaik.

Dan yang terakhir ialah, sistem bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan sistem bank konvensional yaitu pihak bank menerima beban pembayaran bunga kepada nasabah walaupun kondisi perekonomian tidak stabil. Dari perbedaan-perbedaan ini terlihat bahwa bank syariah lebih memperhatikan kesejahteraan kedua belah pihak dan tidak timpang sebelah.

Penerapan prinsip syariah pada perbankan di Indonesia di rasa belum cukup maksimal. Penggunaan bagi hasil pada beberapa bank syariah sering kali terlihat tidak jauh berbeda dengan penggunaan bunga yang ada pada bank konvensional. Maka perlu dilakukan pengkajian ulang tentang penerapan suatu prinsip syariah pada bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah yang lain. Selain itu, diperlukan juga SDM yang benar-benar menguasai prinsip syariah tersebut. Dengan SDM yang berkompeten di bidang ekonomi syariah diharapkan suatu lembaga keuangan syariah mampu menerapkan prinsip syariah secara keseluruhan sehingga kepercayaan masyarakat yang ingin bertransaksi pada lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia semakin meningkat.


Tidak ada pencapaian besar tanpa berawal dari langkah kecil. Saat ini masih banyak masyarakat Islam yang belum memahami betul haramnya riba. Kita perlu melakukan sosialisasi dari keluarga hingga ke lingkungan bahwa riba tidak layak diaplikasikan umat Islam, maka ekonomi syariah dan perbankan syariah-lah solusinya.

0 comments:

Post a Comment

Vlog @TifaniHayyu