Breaking News
Loading...
Sunday, February 19, 2017

Info Post

Islam adalah agama yang bersifat universal, mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Islam ialah solusi dari berbagai permasalahan sosial, budaya, ekonomi, politik, teknologi dan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang menganggap Islam hanyalah sebuah kegiatan spiritual semata. Sehingga, tumbuhlah paham pluralisme yang merusak pemikiran. Puncaknya, kegagalan sistem ekonomi kapitalis barat yang memberatkan banyak pihak akhirnya mampu membuka mata hati kita bahwa ada kesalahan dengan sistem yang selama ini mereka yakini. Maka, sejauh apapun manusia melangkah ke jalan yang salah, pada akhirnya ia harus kembali menuju jalan yang lurus, yakni syariat Islam.

Ekonomi syariah sudah lebih dulu di terapkan di Inggris dengan latar belakang penduduk non-muslim. Malaysia pun telah melakukannya sehingga saat ini menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah di Asia Tenggara. Sebagai salah satu penganut agama Islam terbesar di dunia, hal ini merupakan pukulan keras bagi Indonesia. Salah satu sektor ekonomi syariah tidak bisa dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf). Melalui pengelolaan yang optimal,  ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial.

Zakat, infaq, shadaqah, wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.

Menurut M.A Mannan, zakat mempunyai enam prinsip. Pertama yakni prinsip keyakinan keagamaan, maka pembayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari ia yang taat dan yakin kepada agamanya. Yang kedua yakni prinsip pemerataan dan keadilan. Ini merupakan tujuan sosial dari zakat, yaitu membagi kekayaan dari Allah SWT lebih adil dan merata kepada sesama manusia. Yang ketiga ialah prinsip produktifitas, yang menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik pihak tertentu dan telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu. Selain itu terdapat prinsip nalar yang berarti zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan. Prinsip yang kelima ialah prinsip kebebasan yang berarti zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas/merdeka. Prinsip yang terakhir ialah prinsip etika dan kewajaran, yang berarti zakat tidak boleh dipungut secara semena-mena.

Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf memiliki peran besar mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat. ZISWAF berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Peran tersebut sangat sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Wakaf memiliki peran yang besar dalam menunjang dan mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Salah satu implementasi wakaf yang memihak rakyat ialah Dompet Dhuafa dengan proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah gratis bagi warga miskin. Perlu diketahui, selain peran wakaf sebagai sarana ibadah seperti Laznas BSM dengan program wakaf sejuta Al-Qur'an, wakaf juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun, karena wakaf mengerti pentingnya tolong-menolong sesama manusia.

Melihat betapa besarnya peran sistem ekonomi syariah, sangatlah patut bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius, baik dalam bentuk dukungan kepada sistem ekonomi syariah. Salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam tetapi juga bermanfaat bagi segenap bangsa Indonesia tanpa memandang SARA. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan undang-undang ekonomi syariah tersebut. Hal ini karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan untuk memperluas keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat.



0 comments:

Post a Comment

Vlog @TifaniHayyu